Definisi rekonsiliasi adalah penetapan
pos-pos yang diperlukan untuk mencocokkan saldo masing-masing dari 2 (dua) akun atau lebih yg mempunyai
hubungan satu dengan yang lainnya. Dari definisi rekonsiliasi tersebut, maka rekonsiliasi
Jamsostek bisa diartikan pula sebagai ikhtisar yang memuat rincian laporan
iuran perusahaan dengan upah yang valid
setiap bulannya. Pengertian lain dari rekonsiliasi adalah perbuatan
memulihkan hubungan persahabatan pada keadaan semula atau perbuatan
menyelesaikan perbedaan.
Sebab-sebab terjadinya Rekonsiliasi Bank
A. Penyebab
Selisih Rekening Koran dan Saldo Kas.
Setiap
akhir bulan selalu dibuat laporan keuangan yang mencatat semua transaksi yang
terjadi selama bulan tersebut. Pada saat laporan dibuat kadang terjadi selisih
antara catatan yang ada dengan catatan dari bank. Selisih atau perbedaan saldo
tersebut disebabkan karena beberapa faktor yang timbul dari kedua belah
pihak.Berikut adalah beberapa penyebab timbulnya perbedaan saldo antara catatan
menurut perusahaan dengan rekening koran yang diterbitkan oleh bank:
·
Deposito in Transit (setoran
dalam perjalanan).
Setoran yang telah
diperhitungkan dalam catatan perusahaan sebagai penambah saldo cash in bank,
tetapi belum masuk dalam catatan rekening koran bank (belum di kredit oleh
bank bersangkutan). Untuk tujuan rekonsiliasi bank, setoran dalam perjalanan
ini sifatnya akan mengoreksi (menambah) besarnya saldo cash in bank menurut
rekening koran (catatan bank).
·
Outstanding Checks (cek
yang masih beredar)
Pihak perusahaan di dalam
pembukuannya sudah mengurangi besarnya saldo cash in bank sebagai
pembayaran utang ke kreditur/supplier dengan menggunakan cek, namun sampai
dengan akhir bulan kreditur/supplier tersebut belum juga mencairkannya ke bank
sehingga saldo cash in bank menurut rekening koran bank belum
mencerminkan pembayaran tersebut (belum didebet oleh bank bersangkutan). Untuk
tujuan rekonsiliasi bank, cek yang masih beredar ini sifatnya akan mengoreksi (mengurangi)
besarnya saldo cash in bank menurut rekening koran (catatan bank).
·
Not Sufficient Fund Check (cek
tidak cukup dana).
Begitu perusahaan menerima
cek pembayaran dari pelanggan, pihak perusahaan di dalam pembukuannya tentu
saja akan segera menambahkan besarnya penerimaan ini ke dalam saldo cash in
bank (dengan cara mendebit akun cash in bank dan mengkredit akun
piutang usaha atas nama pelanggan bersangkutan), yang namun ternyata telah
disetor ke bank cek tersebut tidak bisa dicairkan (ditolak oleh bank) karena
tidak cukup dana/cek kosong. Untuk tujuan rekonsiliasi, cek yang dikembalikan
oleh bank karena tidak cukup dana ini sifatnya akan mengoreksi (mengurangi)
kembali besarnya saldo cash in bank menurut catatan perusahaan.
Dalam pembukuan perusahaan (lewat jurnak koreksi), cek tidak cukup dana
ini lalu akan dibebankan kembali ke pelanggan bersangkutan, yaitu dengan cara
memunculkan kembali akun piutang usaha dan mengkredit akun cash in bank.
·
Notes plus Interest
Collected by Bank (penagihan piutang wesel beserta bunganya lewat
bank) yang belum dicatat dalam jurnal atau pembukuan perusahaan.
Apabila tagihan piutang
wesel dilakukan oleh bank, maka perusahaan baru akan mengetahui hasil
penerimaan tagihan ini (beserta bunganya) pada awal bulan berikutnya, yaitu
pada saat perusahaan menerima rekening koran atas bulan yang telah lewat (bulan
dimana piutang wesel ditagih). Hal ini berarti bahwa dalam bulan dimana piutang
wesel tersebut ditagih, telah terjadi perbedaan saldo cash in bank antara
menurut catatan bank dengan menurut catatan perusahaan. Perusahaan dalam
pembukuannya belum mencatat hasil penerimaan tagihan tersebut (beserta
bunganya), karena baru mengetahuinya di bulan berikutnya.Setiap akhir bulan
selalu dibuat laporan keuangan yang mencatat semua transaksi yang terjadi
selama bulan tersebut. Pada saat laporan dibuat kadang terjadi selisih antara
catatan yang ada dengan catatan dari bank.Untuk tujuan rekonsiliasi atas saldo cash
in bank dimana piutang wesel ditagih, maka perusahaan dalam pembukuannya (lewat
jurnal koreksi) akan menambah saldo cash in bank menurut catatan
perusahaan agar supaya sama dengan catatan bank. jadi dalam hal ini pihak
banklah yang pertama kali mengetahui terlebih dahulu dan mengkredit penerimaan
piutang wesel tersebut beserta bunganya ke dalam rekening perusahaan, sehingga
untuk kecocokkan saldo maka pihak perusahaan-lah yang dalam pembukuannya harus
mengoreksi saldo cash in bank catatannya. Caranya adalah dengan mendebit
akun cash in bank sebesar nilai nominal wesel tagih ditambah bunganya,
dan mengkredit akun piutang wesel pelanggan bersangkutan (sebesar nilai nominal
tadi) serta juga mengkredit akun pendapatan bunga atas wesel tagih tersebut.
·
Interest Income (bunga
bank atas saldo rekening perusahaan yang mengendap atau sering dikenal sebagai
jasa giro) yang belum dicatat dalam jurnal atau pembukuan perusahaan.
Perusahaan
biasanya baru akan mengetahui hasil pendapatan bunga atas saldo rekeningnya
yang telah mengendap selama bulan berjalan pada awal bulan berikutnya, yaitu
pada saat perusahaan menerima rekening koran atas bulan yang telah lewat (bulan
dimana jasa giro dihasilkan). Hal ini berarti bahwa dalam bulan dimana jasa
giro tersebut dihasilkan, telah terjadi perbedaan saldo cash in bank antara
menurut catatan bank dengan menurut catatan perusahaan. Perusahaan dalam
pembukuannya belum mencatat hasil jasa giro tersebut, karena baru mengetahui
jumlahnya di bulan berikutnya.Untuk tujuan rekonsiliasi atas saldo cash in
bank dimana jasa giro dihasilkan, maka perusahaan dalam pembukuannya (lewat
jurnal koreksi) akan menambah saldo cash in bank menurut catatan
perusahaan agar supaya sama dengan catatan bank. Jadi dalam hal ini pihak
bank-lah yang pertama kali mengetahui terlebih dahulu dan mengkredit jumlah jasa
giro tersebut ke dalam rekening perusahaan, sehingga untuk kecocokan saldo maka
pihak perusahaan-lah yang dalam pembukuannya harus mengoreksi saldo cash in
bank catatannya. Caranya adalah dengan mendebit akun cash in bank dan
mengkredit akun pendapatan bunga sebesar jasa giro yang diperoleh.
·
Bank Service Charges (biaya
jasa bank) yang belum dicatat dalam jurnal atau pembukuan perusahaan.
Biaya-biaya ini meliputi
biaya administrasi, biaya kliring, biaya penagihan piutang lewat bank, biaya
cetak buku cek, dan biaya lainnya yang dibebankan ke rekening nasabah
sehubungan dengan pemanfaatan fasilitas atau jasa yang diberikan bank.
Perusahaan biasanya baru
akan mengetahui besarnya biaya administrasi bulan berjalan pada awal bulan
berikutnya, yaitu pada saat perusahaan menerima rekening koran atas bulan yang
telah lewat (bulan dimana biaya administrasi dibebankan). Hal ini berarti bahwa
dalam bulan dimana biaya administrasi tersebut dibebankan, telah terjadi
perbedaan saldo cash in bank antara menurut catatan bank dengan menurut
catatan perusahaan. Perusahaan dalam pembukuannya belum mencatat besarnya biaya
administrasi tersebut, karena baru mengetahui jumlahnya di bulan berikutnya.
Untuk tujuan rekonsiliasi
atas saldo cash in bank dimana biaya administrasi dibebankan, maka
perusahaan dalam pembukuannya (lewat jurnal koreksi) akan mengurangi saldo
cash in bank menurut catatan perusahaan agar supaya sama dengan
catatan bank. Jadi dalam hal ini pihak bank-lah yang pertama kali mengetahui
terlebih dahulu dan mendebit jumlah biaya administrasi tersebut ke dalam
rekening perusahaan, sehingga untuk kecocokkan saldo maka pihak perusahaan-lah
yang dalam pembukuannya harus mengoreksi saldo cash in bank catatanya.
Caranya adalah dengan mendebit akun beban administrasi lainnya dan mengkredit
akun cash in bank sebesar biaya administrasi yang dibebankan.
·
Error in Recording
(kesalahan dalam pencatatan).
Kesalahan dalam pencatatan
bisa saja terjadi baik dilakukan oleh bank maupun perusahaan. Perusahaan hanya
akan membuat jurnal koreksi dalam pembukuannya, apabila kesalahan pencatatan
dilakukan oleh pihak perusahaan sendiri. Untuk tujuan rekonsiliasi bank, jika
jumlah tertentu telah salah dicatat oleh perusahaan, maka selisih jumlah
kesalahan tersebut seharusnya ditambahkan atau dikurangi dari saldo cash in
bank menurut catatan perusahaan, disertai dengan pembuatan jurnal koreksi.
Demikian juga jika jumlah tertentu telah salah (keliru) dicatat oleh bank, maka
selisih jumlah kesalahan tersebut seharusnya ditambahkan atau dikurangkan dari
saldo cash in bank menurut catatan bank, tanpa perlu membuat jurnal
koreksi dalam pembukuan perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar